Kendati berjalan agak lambat, minat masyarakat (nasabah) terhadap kredit perbankan syariah mengalami peningkaian signifikan. Hal Ini terbukti ketika perhelatan pameran internasional otomotif di Jakarta, akhir September lalu. Tercatat, penjualan melalui leasing syariah mendominasi transaksi kendaraan bermotor berbagai merek yang tersedia. Salah satunya untuk produk Honda. Hampir 60 persen penjualan terjadi melalui leasing syariah. Leasing Ini memiliki keuntungan karena tidak terkena aturan perundang-undangan yang dikeluarkan Bank Indonesia. Syarat itu memungkinkan kredit untuk kendaraan bermotor minimal uang muka sebesar 20-25 persen “Untuk pembelian dengan leasing syariah pengenaan down payment (DP) sebesar 7,5 persen,” kata Olivia, Dealer Development PT Wahana Makmur Sejati, maindealer Honda Jakarta-Tangerang beberapa waktu lalu.
Department Head FIF Syariah, Inung Wiji Setiadi mengatakan, perbedaan antara konvensional dan syariah terletak pada akadnya. Pada kredit syariah semuanya dilakukan di depan atau yang disebut Mudharabah. Maksud akad kredll dilakukan di depan adalah keuntungan atau margin ditetapkan di awal.
“Jadi, antara penjual dan pembeli mendapatkankesepakatan. Misalnya, motor Honda Spacy Helm-ln Injeksi yang dijual Rp12,9 juta on the road. Setelah ditetapkan margin keuntungan katakan Rp3,5 juta, dan antara pembeli dan penjual setuju, maka akad kredit bisa dilakukan. Margin atau keuntungan ini kalau di konvensional dinamakan bunga. Tapi, kami menyebutnya keuntungan,” kata Inung.
Selain itu, ada pula aturan lainnya. Contohnya, jika pada leasing konvensional dikenakan bunga harian begitu telat membayar dari waktunya alias jatuh tempo. Sedangkan di leasing syariah tidak ada penalti. Tidak ada bunga telat bayar kredit motor atau mobil per hari. Namun, dalam leasing syariah ini pembeli dikenakan infaq untuk fakir miskin.
Sementara itu, pengamat perbankan syariah Adiwarman Karim, menilai aturan loan to value (LTV) mendorong pembiayaan di bank syariah semakin diminati. Alasannya, suku bunga \ang ditawarkan bank ah menjadi menarik buat nasabah uniuk mengambil alternatif pilihan.
“Saya melihat perkembangan perbankan syariah sangat bagus, namun pangsa pasarnya memang sangat rendah. Kita akan bergerak ke 4,5-5 persen untuk tahun depan. Memang tidak mudah mengejar market share perbankan syariah, tetapi kita optimistis bisamengambil market share mereka yang sudah di atas 95 persen ini,” kata Adiwarman.
Apalagi, kata Adiwarman, perbankan syariah akan fokus pada . upaya membesarkan basis nasabah. Sekarang ini, basis nasabah perbankan syariah masih 10 juta orang. Target yang lebih realistis dan relevan adalah membesarkan basis nasabah menjadi 20 juta.
Kredit syariah adalah akad shahih dalam fikih muamalah karena basis akadnya adalah jual beli. Kredit syariah adalah membeli barang dengan harga berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai dengan pembayaran tenggang-waktu. Karena ekonomi Islam juga mengakui adanya asumsi economic value of money.
Akad ini dikenal dengan istilah bai bit taqshid atau Ihu bits-tsaman ajil atau biasa dikenal dengan skema bai murabahah (jual beli . barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan sang disepakati).
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Misalnya, bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjual nya kepada nasabah sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. (Jurnal Nasional)
Sumber

No comments: